Apa Itu HAKI ?
WuanjrotBray,- Teknologi semakin berkembang dan terus akan berkembang, begitu juga dengan produk yang dihasilkan pasti akan semakin banyak. Jika kita membuat sesuatu tetapi tidak mendapat apa-apa ? buat apa kan, nah dengan begitu kita memerlukan yang namanya hak paten atau hak cipta.
Para industri selalu berteriak jika hasil karyanya banyak sekali yang meniru atau membajak, tentunya industri harus memiliki hak untuk melindungi ciptaannya dengan mendaftarkan karya intelektualnya yang mungkin disebut dengan HAKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual ).
HAKI adalah gambaran dimana para pencipta membutuhkannya, hak ekslusif yang diberikan oleh negara ini kepada individu Hak Kekayaan Intelektual seperti inventor atau penemu, pencipta, pendesain.
Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies(1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Lutfi Agung X TKJ A
BalasHapusMuhammad Umam
BalasHapusX TKJ A
X TKJ A
BalasHapusReva sulistiawati
Silmi Nurul Fadillah
BalasHapusX TKJ A
Silvana Aprilianti Ruswandi
BalasHapusSilvana Aprilianti Ruswandi
BalasHapusX-TKJ A
Sifa nur Fauziah X TKJ A
BalasHapusAdel lia suci r
BalasHapusX TKJ A
Ade rohman X TKJ A
BalasHapusHilmi Noval Hadian
BalasHapusX TKJ A
Kiki Kurniawan
BalasHapusX TKJA
Muhammad ilham
BalasHapusX TKJ-A
Habil putra.
BalasHapus× TKJ A
Calista Aulia Danis X TKJ A
BalasHapusRizki Indaya
BalasHapusX TKJ A
Yesiska Navarina Putri X TKJ A
BalasHapusandini anggraeni
BalasHapustkj a
Aditiya Herdiansyah X-TKJA
BalasHapusSani Ramdhani X TKJ A
BalasHapusX TKJ A Ifan
BalasHapusSiti Jakiah X TKJ A
BalasHapusRio bayu XTKJA
BalasHapusTrianto Rozak
BalasHapusX-TKJ A
Hiqmal Fajryan Anwar
BalasHapusX-TKJA
ANGGI RAMAHDANI
BalasHapusX-TKJA
siska rahmalia
BalasHapusx Tkj-a
M.Gilangfriatna
BalasHapusX TKJA
Shandika Hikmah
BalasHapusX TKJ A