Berkas Perkara Jonru Siap Dijilid, Segera Dikirim Ke Kejaksaan
WuanjrotBray,- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo
Argo Yuwono mengatakan, peyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah
merampungkan berkas perkara tersangka Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru
Ginting atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sodial
(medsos).
Menurut Argo, keterangan Jonru sebagai tersangka maupun saksi-saksi
sudah cukup sehingga tidak perlu melakukan pemeriksaan kembali. Dalam
waktu dekat, berkas perkara Jonru akan segera diserahkan ke Kejaksaan
Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diteliti.
"Info dari penyidik sudah lengkap ya, nanti kalau ada (pemeriksaan tambahan) kita informasikan. Kalau berkas belum dinyatakan lengkap, ya kita akan lengkapi. Tapi kalau lengkap, tinggal lakukan pelimpahan (tersangka dan barang bukti) saja," pungkas Argo.
"Info dari penyidik sudah lengkap ya, nanti kalau ada (pemeriksaan tambahan) kita informasikan. Kalau berkas belum dinyatakan lengkap, ya kita akan lengkapi. Tapi kalau lengkap, tinggal lakukan pelimpahan (tersangka dan barang bukti) saja," pungkas Argo.
Setelah diperiksa pada Kamis sore (28/9/2010) Jonru kemudian ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan. Setelah ditahan, dia kembali menjalani
pemeriksaan tambahan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Idham Azis
menyebut telah mengintruksikan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes
Adi Deriyan untuk segera menyelesaikan berkas perkara Jonru agar segera
disidangkan.
“Jonru kan sudah dalam proses, sudah ditahan. Saya sudah perintahkan
Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya supaya nanti kalau
berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke
Kejaksaan,” kata Idham pada Rabu, (4/10) kemarin.
Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid, Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan
bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar
ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus
2017.
Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, Jonru juga sudah dilaporkan M. Zakir Rasyidin, pengacara, terkait hal yang sama.
Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, Jonru juga sudah dilaporkan M. Zakir Rasyidin, pengacara, terkait hal yang sama.
Dia juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman maksimal 5
tahun penjara. Adapula pasal lain yakni Pasal 156 KUHP tentang
Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5
tahun penjara.
Post a Comment for "Berkas Perkara Jonru Siap Dijilid, Segera Dikirim Ke Kejaksaan"